1. Prapendaftaran Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut: a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli: Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan; Kartu Keluarga; Sertifikat Akreditasi; Nilai Rapor; dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen; b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id; c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun; d. mengisi formulir secara daring; e. mengunggah berkas persyaratan; f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator; dan g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Catatan: Bagi calon siswa baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen: Sertifikat Akreditasi Nilai Rapor Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen Bagi calon siswa baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah dokumen: Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan Kartu Keluarga Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen Lihat Foto Surat Keputusan Kepala Disdik DKI Jakarta terkait juknis PPDB 2020.(DOK.Laman Disdik DKI Jakarta)
2.Pengajuan cetak PIN/Token Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut: mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id; mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun; mengisi formulir secara daring; mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi; setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
3. Aktivasi PIN/Token Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut: mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id; melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token; menganti PIN/Token dengan password; dan setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
4. Pendaftaran daring Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut: mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id; melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password; memilih sekolah tujuan; mencetak tanda bukti pendaftaran; dan bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri. Baca juga: Ini Jadwal Pendaftaran PPDB 2020 Jenjang SMP dan SMA di DKI Jakarta
5. Lapor diri daring Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut: mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id; melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password; melakukan klik tombol Lapor Diri; dan mencetak tanda bukti lapor diri.